Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

YARA Surati 10 Gubernur Usul Larangan Umat Islam Gunakan Bank Konvensional

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyurati sepuluh Gubernur di Indonesia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi setempat membuat Peraturan Daerah yang melarang umat Islam untuk menggunakan Bank Konvensional.

Dalam suratnya Safar menjelaskan, bahwa di Provinsi Aceh masyarakat telah di batasi menggunakan Bank Konvensional di Aceh dan bagi yang masih menggunakan sistem perbankan Konvensional maka harus ke Provinsi Sumatera Utara yang merupakan daerah terdekat dengan Aceh. Banda Aceh, Senin, 5 Juli 2021

“Dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini masyarakat di Aceh sudah tidak lagi mendapatkan pelayanan dari Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di seluruh Provinsi Aceh. Bank milik Pemerintah, BRI, Mandiri dan BNI demikian juga dengan Bank swasta Konvensional yang telah menutup kantor oprasionalnya di Provinsi Aceh. Sehingga, bagi masyarakat di Aceh yang masih menggunakan rekening Bank Konvensional maka harus ke Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan berbagai urusan administrasinya”, kata Safar dalam surat yang kirim kepada 10 Gubernur.

Menurunya, terhadap landasan hukummnya kata Ketua YARA, menyebutkan, beberapa surat dari Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non Perbankan yang di tandatangani oleh Dr. M. Jafar, SH., M.Hum (Nota Dinas Sekda Aceh Nomor 123/1246, Tanggal 24-01-2020), Surat kepada seluruh Kepala Daerah Kabupeten/Kota di Aceh yang menghimbau agar Para Kepala Daerah Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM untuk Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam segera melakukan konversi menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan surat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang di tujukan kepada para pimpinan Perbankan Konvensional di Aceh menegaskan bahwa batas konversi sistem konvensional ke syariah adalah 4 Januari 2022.

“Pemerintah Aceh pada tanggal 30 Januari 2020 telah menyurati Para Pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non Perbankan yang di tandatangani oleh Sekda Aceh dengan Nota Dinas Nomor 123/1246, Tanggal 24-01-2020 Dr. M. Jafar, SH., M.Hum, menghimbau agar para Pimpinan Lembaga Jasa Non Perbankan untuk menerapkan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dan mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan melakukan konversi sistem konvensional menjadi syariah, Pemerintah Aceh dengan surat yang di tandatangani oleh Sekda Aceh, dr. Taqwallah. M.Kes pada tanggal 13 Januari 2021 juga telah menyurati seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh menghimbau agar Para Kepala Daerah kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Dinas yang membidangan Koperasi dan UKM untuk menghimbau Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam segera melakukan konversi menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, dan Pemerintah Aceh dengan surat yang di tandatangani oleh Plt.Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah pada tanggal 7 Januari 2020 menyurati Para Pimpinan Perbankan di Banda Aceh menyampaikan bahwa dalam rangka implementasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah maka proses konversi sistem konvensional ke syariah dilaksanakan paling lambat 4 Januari 2022” tambah Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh.

Berdasarkan surat-surat yang di tujukan kepada Lembaga Keuangan Konvensional tersebut, makan kemudian, Lembaga Keuangan Konvensional terutama perbankan telah menutup seluruh kantor oprasionalnya di Aceh.

Safar juga menyampaikan bahwa, menurut salah satu Tim Perumus Naskah Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Profesor Nazaruddin dan Profesor M. Shabri A. Majid, SE., M.Ec yang juga Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) menjelaskan Lembaga Keuangan Konvensional menjalankan sistem riba, dan riba adalah dosa besar bagi umat Islam, oleh karenanya, Safar mengusulkan kepada sepuluh Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan lainnya yang intinya melarang umat Islam di provinsi tersebut untuk menggunakan layanan Lembaga Keuangan Konvensional seperti masyarakat di Aceh. Saat ini, karena Lembaga Keuangan Konvensional menjalankan sistem riba dan riba adalah dosa besar dalam Islam.

“Kami mengusulkan agar Pemerintah Provinsi yang kami surati untuk membuat Peraturan Daerah ataupun peraturan lainnya yang berlaku untuk seluruh umat Islam di Provinsi Jawa Barat agar tidak menggunakan Bank Konvensional seperti masyarakat di Aceh saat ini karena Lembaga Keuangan Konvensional mengandung unsur riba yang merupakan dosa besar dalam Islam.

Hal ini, juga sering di sampaikan oleh salah satu Guru Besar
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Prof. Nazaruddin yang merupakan salah satu dari Tim Perumus Qanun LKS dan juga Prof. Sabri dari USK yang juga Katua Dewan Syariah Aceh (DSA), dan kami berharap agar Peraturan larangan penggunaan Lembaga Keuangan Konvensional bagi Umat Islam ini dapat di jalankan paling lama satu bulan setelah surat ini” tutup Safar dalam suratnya yang juga di tembuskan kepada Presiden, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Ketua OJK di Jakarta.

Surat tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE

Pemerintah Provinsi yang disurati:.

1. Pemrpov DKI Jakarta
2. Pemprov Jawa Barat
3. Pemprov Jawa Timur
4. Pemprov Jawa Tengah
5. Pemprov Sumatera Utara
6. Pemprov Riau
7. Pemprov Kepulauan Riau
8. Sumatera Selatan
9. Pemprov Barat
10. Sulaweisi Selatan (Red)