LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, HA Alias Bang Him (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dalam sebuah rumah kosong sebanyak tiga kali.
Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban AR (13) dengan nomor : LP.B/217/VI/20121/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 23 Mei 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian tersebut awalnya terjadi pada Bulan Mei 2021 disebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
“Bang Him melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban AR disebuah rumah kosong yang berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban pertama kalinya pada bulan Mei 2021 disebuah rumah kosong.
“Kemudian, berselang dua hari Bang Him melakukan perbuatan yang sama di samping kandang sapi dan ini terjadi pada bulan Suci Ramadhan”, tambah AKP Ryan.
Tak berhenti disitu, perbuatan Bang Him melakukan perbuatannya yang ketiga kalinya terhadap korban dirumah kosong dengan TKP yang sama. Momen ini dimanfaatkan oleh pelaku dibawah ancaman apabila korban melaporkan kepada orang tuanya.
“Namun, orang tua korban yang melihat perilaku korban tidak seperti biasanya, mencari tahu apa yang terjadi terhadap dirinya, dan korban pun mengatakan ianya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak tiga kali dibawah ancaman,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Terkait dengan Laporan dari orang tua korban, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani bersama personel PPA berhasil menangkap Bang Him di tempat ianya bekerja disebuah toko bangunan dalam Kawasan Kecamatan peukan Bada, Aceh Besar, Kamis 8 Juli 2021 siang,” kata Kasatreskrim.
Polisi telah mengamankan pelaku, pakaian korban sebagai barang bukti serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli. Saat ini pelaku mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Kasatreskrim AKP Ryan. (001)