LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyebutkan bahwa pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Firli Bahuri belum efektif.
Hal itu termuat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari BPK.
BPK menemukan sejumlah masalah sehingga menyimpulkan kinerja pencegahan KPK belum efektif, seperti perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan.
Diantaranya terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 yang belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.
Menanggapi hal itu, pengamat Politik dan Kebijakan publik Aceh Usman Lamreung mengatakan dalam beberapa waktu terakhir KPK terus mendapat sorotan tajam, dari public dan pegiat anti Korupsi seantero tanah air, dari masalah revisi UU KPK, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mulai runtuhnya kepercayaan publik pada lembaga resuah tersebut, termasuk dari masyarakat Aceh.
Pasalnya beberapa minggu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan beberapa proyek yang diindikasi terjadinya korupsi, diantaranya adalah soal pembelian Kapal Hebat Aceh, pengadaan alat kesehatan oncologi, dana recofusing, multiyear dan lainnya.
“Padahal publik Aceh sangat antusias dan mendukung penyelidikan para pejabat Aceh oleh KPK dengan harapan saat itu ada hasil dan ada tersangka yang ditetapkan,”
Namun Usman menilai secercah harapan tersebut sirna, setelah KPK beranjak pulang dan tidak ada satupun yang terindikasi korupsi karena sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan atas penyelidikan beberapa laporan kasus indikasi korupsi di Aceh.
“Atas penyelidikan kasus korupsi di Aceh, nampaknya publik sudah mulai ragu dengan kinerja KPK dalam upaya penindakan kasus-kasus korupsi. ini sebenarnya harapan rakyat Aceh, namun harapan tersebut tidak berjalan mulus sesuai dengan harapan publik Aceh,” tegas Akademisi Unaya tersebut
Kata Usman masyarakat Aceh sangat berharap kepada KPK, agar benar-benar serius untuk melakukan penindakan siapa saja pejabat Aceh yang terlibat korupsi, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan terkesan datang ke Aceh tidak serius, hanya menakut-nakuti saja.
“Tunjukan pada masyarakat Aceh bahwa KPK masih tetap konsisten dalam pemberantasan dan penindakan siapapun yang melakukan korupsi. Sudah 14 tahun Aceh diberikan anggaran Otsus, namun belum berdampak besar pada kesejahteraan, malah kemiskinan menjadi juara, berati ada masalah dalam penggunaaan anggaran, sudah sepatutnya KPK tidak main-maik ke Aceh dan serius melakukan penindakan,” pinta Usman Lamreung
“KPK diharapkan rakyat Aceh menjadi tumpuan, jangan justru menjadi stempel baru tak bersalah bagi kekuasaan atas kasus berbau “amis” di Aceh,” pungkas Usman Lamreung (Red)