LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana kasus pembobolan dana Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Yosef Tjahjadjaja, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp120 miliar.
Yosef telah buron selama 15 tahun, hingga akhirnya ditangkap saat menjalani karantina di sebuah rumah sakit kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Selasa 13 Juli 2021
“Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021
Saat ditangkap, Yosef tengah menjalani masa karantina karena diduga terpapar virus Covid-19. Hanya saja, dia telah negatif Corona saat menjalani tes swab antigen pasca-penangkapan.
Selama buron, kata Leonard, Yosef juga diburu oleh kepolisian lantaran terlibat kasus dugaan penipuan yang menjerat dua pelaku lain dan sudah ditangkap oleh Polda Jabar.
Leonard menjelaskan, Yosef mengelabui penyidik kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk menjadi Yosef Tanujaya.
“Ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.
Yosef sebelumnya telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat Mahkamah Agung dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini bermula saat Yosef menempatkan sejumlah dana di Bank Mandiri. Dia meminta imbalan kepada pihak bank atas penempatan dana tersebut.
Total ada Rp200 miliar tabungan deposito yang ditempatkan di Bank Mandiri dari PT Jamsostek oleh Yosef. Dia pun meminta agar imbalan fasilitas dana tersebut dikucurkan melalui sarana kredit kepada rekannya dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
“Dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef Tjahjadja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardo),” ucap Leonard.
Dalam kasus ini, mantan Kacab tersebut telah juga divonis bermasalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun.
Menurut Kejagung, kucuran dana kredit itu dibagi dalam 10 bilyet giro. Semula, dana itu digunakan untuk membangun rumah sakit jantung.
Namun ternyata, pencairan kredit yang dilakukan tak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi para terpidana.
“Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan,” tukas dia. (CNN)