LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan penjualan emas murni tidak sesuai kadar di sejumlah toko perhiasan di Pasar Aceh, Kota Banda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis 15 Juli 2021, ia mengatakan kasus tersebut sedang dalam pengusutan.
“Pengusutan dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya,” kata Kombes Pol Winardy seperti dilansir dari antara
Setelah diselidiki, kata Kombes Pol Winardy, ditemukan sejumlah toko diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadar. Kadar emasnya diduga dikurangi.
Kombes Pol Winardy mengatakan dugaan tersebut dibuktikan dari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat pembelian.
Menurut Kombes Pol Winardy, dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Penyidik, kata Kombes Pol Winardy, akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidik segera menetapkan tersangkanya,” kata Kombes Pol Winardy. (Red)