LINTAS NASIONAL- LHOKSEUMAWE, Kepolisian Resort Lhokseumawe akan segera memanggil Selebgram Herlin Kenza untuk dilakukan pemeriksaan terkait kerumunan di toko grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, Selasa 27 Juli 2021 mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena selebgram tersebut dinilai telah melanggar aturan PPKM dan Prokes Covid-19.
Disamping itu, lanjut Winardy, video kerumunan yang disebabkan oleh kehadiran Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, apalagi di saat Pemerintah sedang dilakukan penerapan PPKM.
“Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan tersebut,” ungkap Winardy.
Sebelumnya, kata Kombes Winardy, Polres Lhokseumawe juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta sejumlah saksi lainnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang melibatkan Selebgram cantik asal Aceh Tengah tersebut.
Pemilik toko berpotensi dijerat Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana telah diberlakukan kepada pemilik Cafe Soho, Banda Aceh. Di mana saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap 1.
Sebagaimana diketahui, Selebgram Aceh Herlin Kenza tengah jadi sorotan publik usai diduga membuat kerumunan saat dirinya berkunjung ke Pasar Inpres, Lhokseumawe sekitar dua hari lalu. (Red)