LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Koordinator Masyakarat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tidak serius terkait banyaknya temuan proyek kekurangan volume pekerjaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada ABPK 2020.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyakarat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian kepada Lintasnasional.com Rabu 11 Agustus 2021 via seluler menanggapi temuan sejumlah Proyek di Bireuen Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan tidak cukup Volume.
Menurut Alfian, terkait temuan tersebut, bila tidak cukup atau kekurangan volume pekerjaan dalam bahasa kasusnya tidak sesuai spesifikasi.
“Bila ditemukan pekerjaan tak cukup volume berarti terjadinya potensi korupsi,” kata Alfian.
Dalam masalah ini, kata Alfian, Bupati tidak bisa melakukan peneguran terhadap para SKPK secara lisan atau secara tertulis, bagaimana mungkin kekurangan volume pekerjaan, sedangkan anggarannya cukup.
MaTA berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas temuan BPK di beberapa dinas terkait.
“Kita berharap Kejari Bireuen bisa mengambil langkah untuk memproses kasus tersebut, apalagi kasus itu bukan delik aduan,” ujar Alfian.
Lebih lanjut, sebut Alfian, kekurangan volume pekerjaan akan berakibat fatal terhadap pembangunan, kualitas bangunan tidak akan bertahan lama.
Selain itu, tambah Alfian, DPRK Bireuen juga bisa membawa kasus ini ke ranah hukum, masalah itu tidak cukup hanya dengan klarifikasi dari Bupati secara lisan dan tertulis.
Namun, pada Selasa 10 Agustus 2021 DPRK Bireuen telah menerima Qanun Penanggujawaban Bupati Bireuen APBK 2020, Alfian menilai DPRK tidak serius.
“Berarti DPRK Bireuen tidak serius terhadap temuan BPK,” tutur Alfian.
Ia menambahkan, seharusnya DPRK Bireuen bisa meminta Kejari untuk mengusut kasus tersebut, karena kekurangan volume pekerjaan akan berindikasi terhadap kualitas pembangunan.
“Kasus ini tidak bisa meminta klarifikasi dari Bupati, karena potensinya pidana korupsinya ada. Ini harus diselesaikan secara ranah hukum,” pungkas Alfian.
Sebelumnya diberitakan, Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh banyak proyek di Kabupaten Bireuen yang dikerjakan tak cukup volume.
Sejumlah proyek pekerjaan yang tak cukup volume tersebut merupakan program di tahun 2020, dengan menggunakan anggaran APBK 2020.
Adapun sejumlah proyek yang kukurangan volume pekerjaan tersebut terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Aceh ditemukan 7 proyek di Dinas Pekerjaan Umum, 6 paket di Dinas Kesehatan, 8 paket di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 2 paket di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta 1 Paket di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang volumenya kurang.
Dari hasil temuan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negera sebesar Rp. 845.634.000. Patut diduga terhadap proyek lain yang non Audited juga terjadi kekurangan Volume. [ ]
Laporan Adam Zainal