Polres Lhokseumawe Ungkap Jaringan Mafia Sabu Internasional

@antara

LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap tujuh terduga pelaku jaringan narkotika internasional di beberapa tempat di Provinsi Aceh.

Awalnya, satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membekuk empat tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Ditangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 9.496 kilogram.

Para terduga pelaku tersebut yakni berinisial WP (24), FB (25), MJ (24), FS (27), IM (31), SM (32), dan IB (36). Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.

AKBP Eko Hartanto pada Kamis 18 November 2021 mengatakan yang pertama ditangkap yakni pelaku IM dan IB, warga Kabupaten Aceh Utara, serta SM, warga Kota Langsa. Sedangkan seorang lagi berinisial B masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan ketiganya, kata AKBP Eko Hartanto, berawal dari penyamaran petugas sebagai pembeli dengan pelaku IB. Kemudian IB mengarahkan polisi untuk mengambil barang haram tersebut di kawasan Madan, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Eko Hartanto, pelaku SM memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp340 juta.

“Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp350 juta. Keuntungan yang didapat Rp10 juta. Sedangkan IB sebagai penghubung mendapat upah Rp5 juta,” kata AKBP Eko Hartanto.

Berikutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pelaku lainnya berinisial WP, FB, MJ dan FS dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.038 gram di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

“Awalnya, masyarakat menginformasikan pelaku MJ sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Kemudian, polisi menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolres.

Usai melakukan penyelidikan lanjutan, kata Kapolres, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram lebih atau tujuh bungkus yang disimpan di dalam semak-semak atau dikubur dalam pasir di areal Eks PT Arun, Blang Lancang, Kota Lhokseumawe.

AKBP Eko Hartanto mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (M. Reza/Antara)