LINTAS NASIONAL, Masyarakat Aceh timur dibuat geger dan heboh terkait penangkapan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh sekaligus Mantan Ketua DPRK Periode 2014-2019.
Marzuki Ajad alias Pang Misee, begitu nama lengkap dan nama panggilan yang akrab disapa oleh masyarakat terhadap Oknum anggota DPRK yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pada malam itu malam Kamis atau Rabu malam (5 Oktober 2022), iring-iringan mobil dari anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara pelan-pelan merangsek masuk ke sebuah lorong jalan desa di pinggiran Jalan Nasional Medan-Banda Aceh tepatnya di desa Paya Demam Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
Malam itu, kabarnya ada beberapa yang ditangkap tapi dilepas karena tidak ditemukan indikasi apa-apa karena naasnya hanya sebatas berada di TKP, nah! Pang Misee ditangkap bersama satu warga sipil lainnya yang akrab dikenal Surya alias Nek Surya, ia dikenal sangat aktif di media sosial terutama di tiktok.
Pang Misee bersama Nek Surya dibekuk dan dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan dan pengembangan, diperoleh informasi kemudian bahwa Barang bukti Sabu yang berhasil diamankan adalah seberat 0,13 gram.
Tanpa ada konferensi pers dari pihak Polres Aceh Utara terkait penangkapan keduanya, esoknya terendus kabar resmi dari Humas Polda Aceh Kombes Winardy bahwa oknum Anggota DPRK Aceh Timur tersebut sudah dibawa dalam proses rehab disalah satu panti rehab narkoba dikawasan Ateuk Jawo Banda Aceh.
Tentu saja upaya rehab ini ditanggapi beragam oleh sejumlah kalangan, kok tiba-tiba langsung direhab tanpa melalui proses hukum di pengadilan, lazimnya upaya rehab terhadap pemakai atau pencandu narkoba itu didasari pada proses pembuktian pada fakta persidangan di pengadilan dan kemudian diarahkan dalam putusan hakim sesuai pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Faktanya lagi, syarat rehab salah satunya juga bahwa si pemakai atau pecandu narkoba tidak terlibat dalam jaringan narkotika, kalau terlibat maka haknya untuk mendapatkan rehabilitasi tidak terpenuhi.
Pertanyaan besarnya sebenarnya apakah kompensasi yang diberikan oleh aparat penegak hukum khususnya Satresnarkoba Polres Aceh Utara terhadap oknum anggota dewan ini akan berlaku sama sekiranya yang ditangkap bukan pejabat publik seperti buruh bangunan atau sekelas warga sipil lainnya yang tidak memiliki strata sosial tinggi?
Hukum seyogyanya tidak boleh pilih kasih dan tebang pilih, polisi harus menyadari bahwa penegakan hukum harus profesional dan berkeadilan.mungkin rekan-rekan Satresnarkoba atau Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara masih ingat pertengahan tahun lalu 2021 menangkap salah satu tersangka Narkoba bernama Nailul di kawasan Cot Girek Aceh Utara yang berat barang buktinya juga tidak jauh beda yaitu seberat 0,13 gram tapi kasusnya berlanjut hingga ke pengadilan dengan Jaksa Penuntutnya atas nama Muliadi SH.
Apa yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Utara tentu atas persetujuan Kapolres Aceh Utara sehingga keluarlah semacam kebijakan untuk melakukan rehab terhadap Marzuki Ajad alias Pang misee.diakui atau tidak, hal ini menuai cibiran dan tanda tanya besar kenapa itu bisa terjadi diluar mekanisme peradilan.
Tidak ada salahnya jika kemudian Kapolda Aceh termasuk Kapolri melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang tidak sehat ini karena lagi & lagi ini akan merusak tatanan kepercayaan publik terhadap institusi Polri pasca kasus besar Ferdi Sambo dan lainnya.
Semoga Polisi mampu menjaga Marwah dan nama baiknya dari pengaruh uang dan materi sehingga nilai-nilai luhur bhayangkara tidak tergadaikan. (AN)