Azab Bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

LINTAS NASIONAL, Hukum bagi seorang muslim yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat sungguh sangat berat.

“Dia telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya,” tulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar.

Dalam bukunya berjudul “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” yang diterjemahkan menjadi “Meraih Puasa Sempurna” (Pustaka Ibnu Katsir), Abdullah mengatakan tingkat pengharaman dan tingkat dosa orang yang merusak kesucian bulan Ramadan dengan membatalkan puasanya, disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra secara marfu’

: مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَنْ صَامَهُ “…

Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya….” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari tanpa sanad. Shahiih al-Bukhari dengan syarah-nya Fat-hul Baari (IV/161).

Dan juga hadis yang diriwayatkan dari ‘ Abdullah bin Mas’ud ra , dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengazabnya.”[Fat-hul Baari (IV/161)] Juga hadis yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili ra, dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda

: بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ

“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: ‘Naiklah.’ Lalu kukatakan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’

Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’ Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’

Mereka menjawab: ‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’ Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah.’ Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbuka…“

Hadis tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam kitab, al-Kubraa, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Asyraaf (IV/166), Ibnu Hibban dalam Mawaariduzh Zham-aan ilaa Zawaa-idi Ibni Hibban (no. 1800) dan al-Hakim (I/430), sanadnya shahih. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (no. 995, I/420).

Demikianlah gambaran mengerikan dari azab yang ditimpakan kepada orang-orang yang merusak kesucian bulan Ramadan serta meremehkan syiar yang suci ini. Mereka merusak rukun keempat dari rukun-rukun Islam tanpa mempedulikan tujuan dari penciptaan mereka sama sekali:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzaariyaat/: 56)

Para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar.

Imam adz-Dzahabi dalam kitab “Al-Kabaa-ir” mengatakan, “Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan)…”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Majmuu’ Fataawaa” mengatakan: “Jika orang yang muntah itu diterima alasannya, maka apa yang menimpa dirinya itu tidak dipermasalahkan dan ia seperti halnya orang sakit yang harus mengqadha’ puasa. Dia tidak termasuk pelaku dosa besar, (tidak sebagaimana dosa besar dari orang) yang tidak berpuasa tanpa alasan…”

Syaikh al-Jaza-iri dalam “Risaalah Ramadhaan” menukil ungkapan dari Imam adz-Dzahabi: “…Yang telah menjadi ketetapan di kalangan orang-orang mukmin bahwa orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan bukan karena sakit dan tanpa alasan (yang benar) adalah orang yang lebih jahat dari orang yang berzina dan juga lebih buruk dari pecandu khamr, bahkan keislamannya diragukan dan menganggapnya termasuk dari kaum Zindiq dan rusak…”

Orang-orang yang secara terang-terangan memperlihatkan bahwa dirinya tidak berpuasa sedang mereka dalam keadaan sehat wal ‘afiat serta tidak memiliki alasan yang membolehkan mereka berbuka, berarti mereka telah kehilangan rasa malu kepada Allah dan rasa takut dari hamba-hamba-Nya.

Hati dan akal pikiran mereka telah terpenuhi dengan keingkaran, hati mereka telah dipenuhi dengan godaan dari setan dan dosa, dan mereka tidak mengetahui bahwa dengan tidak berpuasa itu mereka telah menghancurkan salah satu dari rukun Islam.

Mereka adalah orang-orang fasik dan kurang iman serta sudah tidak lagi memiliki harga diri. Kaum muslimin melihat mereka dengan sebelah mata sambil menghinakannya. Mereka termasuk para pelaku dosa besar, dan pada hari Kiamat kelak, azab Rabb Yang Mahaperkasa lagi Maha berkuasa telah menanti mereka.

Dikutip dari sindonews