Iklan Lintas Nasional
Daerah  

PKL di Jalan Gayo Bireuen Diberi Waktu Tiga Hari untuk Pindah

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Camat Kota Juang Kabupaten Bireuen Musni Syahputra S.IP, M.E.c Dev menghimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan yang menggunakan badan jalan di Jalan Gayo untuk segera pindah karena dapat mengganggu ketertiban umum.

Himbauan tersebut bedasarkan surat teguran yang dikeluarkan pemerintah Kecamatan Kota Juang Nomor : 730/2615 pada 22 Oktober 2024 yang diperoleh media ini pada Rabu 23 Oktober 2024.

Didalam surat yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima di Jalan Gayo menyebutkan pihak Kecamatan Kota Juang melarang berjualan di sepanjang Trotoar

“Kami himbau kepada seluruh para pedagang kaki lima disepanjang Jalan Gayo untuk tidak berjualan, meletakkan barang di trotoar dan badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum,” demikian bunyi surat tersebut

Selanjutnya Camat Musni juga memberikan waktu Tiga hari dmm para PKL memindahkan barang dagangannya.

“Kemudian, jika teguran ini tidak diindahkan dalam jangka waktu 3 x 24 jam, maka kami bersama tim penertiban terpadu Kabupaten Bireuen melakukan penertiban dan segala barang akan menjadi bukti sitaan,” tegas Camat Musni (Rahmad Maulida)