Iklan Lintas Nasional

Sebar Video Syur Mantan di Tiktok, DR Dituntut 3 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut DR dengan hukuman pidana 3 tahun penjara karena karena diduga telah melanggar undang – undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) menyebarkan video asusila mantan pacar di media sosial Tiktok.

Kepala Kejaksaan Negri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers yang diterima media ini mengatakan Jaksa menuntut terdakwa DR dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dikatakan Munawal Hadi, JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa 5 November 2024 menyatakan terdakwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Munawal Hadi.

Munawal Hadi menambahkan, sebelumnya terdakwa DR ditangkap oleh personil Polres Bireuen pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 karena terdakwa telah memposting video Korban AFS yang bersifat kesusilaan untuk diketahui umum di akun tiktok terdakwa.

“Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan kembali digelar pada Selasa tanggal 12 November 2024 mendatang dengan agenda Pledoi dari Terdakwa,” pungkas Munawal Hadi (Rahmad Maulida)