LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Selasa 17 Desember 2024
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, katanya dalam Tuntutannya JPU menuntut terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati,” ungkap Munawal Hadi
Ia mengungkapkan, perkara ini bermula pada Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di Geudong alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
“Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen,” ungkap H. Munawal
Munawal menyebutkan bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa memohon secara lisan agar diringankan
“Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 dengan agenda Putusan,” pungkas Kajari Bireuen (AN)