LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejari Bireuen menahan Satu orang Tersangka Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Tersangka S.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Kamis 19 Desember 2024, ia menyebutkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap S yang merupakan ketua BKAD Peusangan
“Tersangka S selaku Ketua Badan Ketua Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen setelah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Wendy
Katanya, kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.
“Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan,” lanjut Wendy
Menurutnya, Tersangka S ditahan karena dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan 3 ( tiga) kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen
“Tersangka S disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” katanya lebih lanjut
Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen. (AN)