LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pasca permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada yang diajukan Pasangan Calon Bupati Bireuen nomor urut 1 Murdani Yusuf S.E – Abdul Muhaimin S.sos ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025 Komisi Independen Pemilihan (KIP) segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Muhklis-Razuardi sebagai Bupati Bireuen terpilih.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bireuen Safrizal S.Pd, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Kabupaten Bireuen.
Dikatakan Safrizal, KIP Bireuen sedang menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pasca putusan.
“Insyaallah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025,” Sebut Safrizal saat dikonfirmasi Lintasnasional.com via Pesan WhatsApp Rabu 5 Februari 2025 malam.
Safrizal menjelaskan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota Penetapan pasangan calon terpilih sesuai pasal 57 ayat 1 poin b, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Kemudian pasal 66 ayat (3) KPU kabupaten kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kabupaten kota tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih kepada DPRD kabupaten kota dan ayat (4) penyampaian sebagai dimaksud di atas dilakukan 1 hari setelah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih di tetapkan Surat dinas KPU nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 februari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota pasca putusan/ ketetapan mahkamah konstitusi 4 – 5 februari 2024.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Murdani-Muhaimin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel 2.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan yang diajukan Murdani dan Muhaimin tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.
Dalam amar putusannya, MK menilai permohonan yang diajukan pihak Murdani-Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas.
“Tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat dianggap mencederai penyelenggaraan Pilkada Bireuen 2024, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian,” ungkap Hakim MK Ridwan Mansyur (Rahmad Maulida)