LINTAS NASIONAL – LANGSA, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC – TMP) C Kuala Langsa memusnahkan 6.520 juta batang rokok ilegal pada Selasa 15 September 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan atas dasar surat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S – 286/MK. 6/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Saat dimusnahkan, barang ilegal tanpa empunya itu dengan cara dipotong dan dibakar,lalu disiram dengan air.
Sebelumnya, Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Tim Patroli BC 60001 Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, pada April lalu yang diserahterimakan kepada KPP Bea Cukai Kuala Langsa.
Selanjutnya, pada 15 April 2020 diterbitkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor: KEP – 36 /WBC. 01 / KPP. MP. 05 / 2020 tentang Penetapan Barang Hasil Penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.
“Sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Tri Hartana,Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.
Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal ini diprediksi nilai seluruhnya sebesar Rp. 6,61,8 Milyar Rupiah, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 3,064,4 Milyar Rupiah.
“Pemusnahan kali ini, Ada 6. 52 juta batang rokok hasil tembakau ilegal yang dimusnahkan,pemusnahan ini turut hadir pihak Dansubdenpom Langsa Lettu Muhadar beserta undangan lainnya dari Muspida Langsa,” sebut Tri Hartana.
Tri Hartana berharap, dengan adanya pemusnahan rokok ilegal ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau ilegal.
“Aspek lainnya hasil tembakau ilegal tersebut, pemerintah tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat atau tidak,” jelas Tri Hartana.
Tri Hartana juga mengatakan bahwa kedepannya pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Harapannya kami dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, yang tidak kalah pentingnya juga kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memberikan informasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menaati ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” tandas Tri Hartana (Kra)