LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemberitaan ‘Usulan Kenaikan Tunjangan Transportasi Dewan Bireuen Sebesar Rp21 Juta Perbulan Tidak Disetujui Bupati’ yang dimuat di media online Kabar Bireuen edisi 28 Maret 2025 mengundang reaksi sang dewan setempat.
Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nasional Aceh (PNA) yang tergabung dalam Fraksi PKB, Multazami Abubakar dalam siaran persnya yang diterima Kabar Bireuen, Sabtu 29 Maret 2024 malam, menyayangkan pernyataan Bupati Bireuen terkait usulan kenaikan tunjangan transportasi dewan dari Rp11 juta menjadi Rp21 juta mulai tahun 2025.
“Selama dilantik sebagai Bupati Bireuen belum pernah duduk resmi dengan Lembaga Legislatif terkait pembahasan kenaikan tunjangan transportasi anggota DPRK senilai Rp4,8 miliar mulai tahun 2025. Seharusnya H. Mukhlis menyampaikannya di forum resmi,” kata politikus yang akrab disapa Keuchik Tami itu.
Menurutnya, usulan kenaikan tunjangan transportasi tersebut dibahas dalam RAPBK Tahun Anggaran 2025 bersama saat Pj. Bupati dijabat Jalaluddin akhir tahun 2024.
“Saat pembahasan bersama Pj. Bupati Jalaluddin, eksekutif menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPRK menjadi Rp21 juta dari sebelumnya Rp11 juta. Namun sangat disayangkan terjadi penolakan oleh Bupati H. Mukhlis,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Keuchik Tami, anggaran kenaikan tunjangan Anggota DPRK dengan total Rp4,8 miliar sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.
“Sudah ada dalam DPA 2025. Anggaran juga sudah disetujui oleh Tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hanya tinggal eksekusi, namun tiba-tiba Bupati H. Mukhlis mengeluarkan pernyataan menolak usulan anggota Dewan,” imbuhnya
Menurutnya, Anggota DPRK Bireuen sangat kecewa terhadap sikap Bupati Bireuen yang menolak kenaikan Tunjangan Transportasi Dewan.
“Kami sangat kecewa dengan penolakan tersebut, dikhawatirkan terjadinya ketidakharmonisan antara Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan roda Pemerintahan Bireuen kedepannya,” pungkasnya
Sebelumnya Bupati Bireuen H. Mukhlis ST menolak tegas usulan kenaikan tunjangan transportasi DPRK setempat dari Rp11 juta menjadi Rp21 juta mulai tahun 2025.
Penolakan Bupati Bireuen cukup beralasan, ia menilai anggaran sewa mobil Anggota DPRK 11 Juta per bulan sudah sangat memadai dan sesuai setandar
“Tidak mungkin saya setujui permintaan kenaikan tunjangan transportasi dewan dengan kondisi keuangan daerah saat ini. kondisinya terjadi refocusing anggaran secara nasional. Anggaran untuk infrastruktur dipangkas oleh Pemerintah Pusat dan sesuai Inpres,” kata H. Mukhlis
Dengan tegas Bupati Bireuen menyebutkan, masih banyak kepentingan masyarakat yang mendesak harus didahulukan dan dibangun, seperti jembatan, irigasi serta sektor lainnya.
“Kita berharap DPR memaklumi kondisi keuangan daerah serta dapat sejalan dengan pemikiran kami di eksekutif,” harapnya. (AN)