Daerah  

Asisten 1 Rangkap Jabatan, Bupati Aceh Utara Dituding Lakukan Abuse Of Power

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Pejabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP diduga menyalahi wewenang dengan menunjuk Asisten 1 Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar sebagai PLT. Direktur PDAM Tirta Mon Pasee Aceh Utara.

Dalam Pengangkatan Dayan albar sebagai PLT Dirut PDAM diduga telah melanggar Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, qanun No.04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1, yang berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan Direksi.

Pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pasee sebagai pejabat sementara.

Dalam hal ini orang nomor satu di Aceh Utara diduga sudah melakukan hal yang sangat fatal tanpa mengindahkan peraturan yang ada, seakan sewenang-wenang menggunakan kekuasaan atau Abuse Of Power yang diembannya untuk menunjukkan PLT Direktur Tirta Mont Pasee demi kepentingan pribadi.

Sumber terpercaya media ini menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh Pj Bupati melanggar secara hukum, jabatan yang diemban Dayan Albar diduga ilegal, jika jabatan tersebut ilegal, bagaimana dengan mengelola Keuangan perusahaan ilegal tentu tergolong ilegal juga.

“Secara hukum pengambilan gaji yang bukan haknya dapat digolongkan dalam katagori korupsi,” Jelas sumber media ini pada Jumat 24 Desember 2022

Ia menyampaikan, kejanggalan yang mengundang kecurigaan berbagai pihak, terutama yang membuat tergiurnya asisten 1 menduduki sebagai Direktur perusahaan daerah tirta Mon Pasee, apakah karena besaran proyek hingga puluhan Milyar di tubuh PDAM Aceh Utara saat ini, sehingga memaksa diri untuk merangkap jabatan dan melabrak aturan.

“Satu lagi jabatan pengawas,
Badan pengawas PDAM Perumda Tirta Pases, untuk satu orang hanya boleh satu orang badan pengawas dan sudah berlangsung lama, PDAM Tirta Pasee memiliki Tiga badan pengawas, hal itu diduga melanggar PP no.54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2, serta PP Kemendagri no 37 tahun 2018, pasal 16 ayat 2,” ujar sumber media ini.

Sumber media ini juga menjelaskan, di badan Pengawas boleh dijabat maximal 2 kali, sekarang ketua badan pengawas saja sudah menjabat 4 kali masa jabatannya.

Selain itu, kata dia, banyak keluhan dari para pegawai di perusahaan plat merah Aceh Utara selama dipimpin oleh Dayan Albar, terutama saat membutuhkan tanda tanggannya, pegawai harus membawa ke kantor Bupati untuk mendapatkan tandatangan.

“Selama dijabat oleh Dayan Albar, ia disinyalir jarang masuk kantor, dalam satu minggu aja tidak satu hari pun masuk, jika ada masuk ke kantor itupun di sore hari,” Cetus Sumber itu

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi saat dikonfirmasi oleh media ini, Jum’at 23 Desember 2022 melalui whatsapp dengan nomor 0811-68XX-9X7X tidak menggubris pertanyaan awak media meskipun terconteng dua.

Sementara Kabag Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani dalam pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa Pak Asisten 1 hanya sebagai PLT Bukan definitif.

Saat ditanyakan tentang Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, qanun No.04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1, yang berbunyi, apabila sampai berakhir masa jabatan direksi. Pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.

Namun, Kabag Humas meminta media ini untuk konfirmasi langsung dengan Sekretaris BKPSDM, Faisal.

Namun Sekretaris BKPSDM menyatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya tidak tau apa-apa. (Munawir)