LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Balai Jasa Konstruksi wilayah 1 Banda Aceh Bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen menggelar kegiatan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetisi Tenaga Kerja bidang Konstruksi pada Selasa 15 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung PUPR Bireuen dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Dr. Ir. Ibrahim Ahmad M.Si diikuti oleh Puluhan peserta yang berprofesi sebagai tukang besi dan tukang Batu Bata se Kabupaten Bireuen.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh Bapak Indra Suhada, ST. MT, Kadis PUPR Bireuen Ir. Fadhli Amir ST. MT, Assessor dari LSP HATSINDO Indonesia Teknik.
Dr. Ir. Ibrahim Ahmad M.Si menyebutkan, pembangunan infrastruktur yang berkualitas merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan produktivitas masyarakat dan daya saing di pasar internasional.
“Pembangunan infrastruktur juga harus diimbangi dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam pelaksanaannya, dalam menjawab tantangan global pembangunan, pengembangan SDM harus ditekankan pada penguasaan kompetensi yang berfokus pada bidang tertentu,” ungkap Sekda Ibrahim saat membuka acara
Kata Sekda berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana pasal 70 ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja”.
“Kondisi saat ini banyak tenaga kerja di berbagai jabatan kerja di bidang jasa konstruksi yang belum mendapatkan pengakuan dan legalitas bekerja berupa sertifikat kompetensi, sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing tenaga kerja konstruksi terutama di wilayah kabupaten Bireuen,” jelas Sekda
Sekda menyebutkan, persyaratan sertifikat kompetensi telah diwajibkan dalam berbagai proyek dan kegiatan pembangunan infrastruktur baik oleh pemerintah maupun sektor swasta.
“Kurang terserapnya tenaga kerja lokal dalam berbagai kegiatan pembangunan di bidang jasa konstruksi salah satu sebabnya adalah tidak terpenuhinya persyaratan kompetensi kerja oleh tenaga kerja terampil yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi,” imbuh Sekda
Menurut Dr. Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si pelaksanaan Uji sertifikasi tenaga terampil konstruksi ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, berdasarkan Undang-Undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi serta peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 22 tahun 2020.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya para tenaga kerja konstruksi di daerah guna memperoleh sertifikat Tenaga terampil selanjutnya juga untuk menyiapkan Tenaga Terampil dengan batas kompetensi standar minimal yang harus dipenuhi dan,
Memberikan legalitas kepada tenaga kerja yang bekerja di bidang konstruksi sesuai mandat Undang – Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017,” tutur Sekda
Pada kesempatan itu Sekda Ibrahim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya Tim dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh yang telah menfasilitasi kegiatan ini di Kabupaten Bireuen.
“Kepada para peserta Fasilitasi Sertifikasi tenaga terampil konstruksi kami ucapkan selamat mengikuti dan semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi perkembangan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mencetak Tenaga Kerja Konstruksi yang kompeten dan terlatih serta menjadi ladang pahala jariyah bagi kita semua,” pungkas Sekda Dr. Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si (AN)