LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menangkap Empat Kurir dan menyita sebanyak 6 kilo gram Narkoba jenis Sabu – sabu asal Negara Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH pada konferensi pers yang berlangsung di Gazebo Mapolres Bireuen pada Kamis 24 Oktober 2024 sore.
“Tim Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sebanyak 6 Kg sabu – sabu” ujar Jatmiko.
AKBP Jatmiko mengungkapkan ke Empat tersangka bersama sejumlah barang bukti sabu berhasil diamankan di tiga lokasi terpisah serta jaringan yang berbeda selama periode bulan September – Oktober 2024.
Jatmiko merincikan, Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menangkap tersangka BN Bin AM (44) Warga Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara di Gampong Tingkeum Manyang Kecamatan Kutablang pada Senin 2 September 2024.
Dari tersangka BN berhasil mengamankan satu bungkus kristal Bening yang dibungkus plastik warna pink merk TOP One yang diduga sabu dengan berat 1Kg beserta dua unit smart phone merk Vivo.
Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap dua orang tersangka NZ Bin AR (35) dan AG Bin BD (31) keduanya warga Kecamatan Jeunib, Bireuen di Masjid Matang Nibong Kecamatan Jeunib pada Minggu 22 September.
Dari tersangka NZ dan AR berhasil mengamankan satu paket kristal bening yang diduga sabu terbungkus plastik teh cina merk Qing Shan seberat 1 Kg beserta satu unit sepeda motor merk Honda NF 125 TR dan dua unit HP android merk Oppo.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menangkap tersangka MUR Bin HD (47) warga Kecamatan Samalanga, Bireuen di Gampong Meunasah Kota tepatnya didepan Kantor BSI unit Jeunib pada Rabu 9 Oktober 2024.
Dari tersangka MUR berhasil diamankan empat plastik teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 4 Kg.
Selain itu, kata Jatmiko, Tim Satresnarkoba juga mengamankan satu unit Honda Jazz warna putih, dua HP android merk Samsung dan Oppo, satu buku tabungan Bank BSI atas nama SRL, satu surat keterangan tanah (SKT) atas nama SAL dari Kepala desa di Kecamatan Sunggal Kota Medan serta uang tunai 1 juta rupiah.
Jatmiko menjelaskan, menurut keterangan dari tersangka yang berhasil ditangkap, tersangka ini berperan sebagai perantara (Kurir) yang mengambil sabu dari pemilik melalui perantara lainya untuk diantarkan kepembeli yang sama – sama sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar 10 – 15 juta perkilo.
“4 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar,” pungkas AKBP Jatmiko.
Menurut Jatmiko, sabu – sabu yang berhasil ditangkap satresnarkoba polres Bireuen itu berasal dari Negara jiran Malaysia walaupun terdapat perbedaan pada kemasannya.
“Menurut asumsi kemungkinan barang yang masuk lebih banyak dari pada ini,” sebut Jatmiko.
Pada kesempatan itu, Jatmiko berjanji pihaknya akan terus berusaha untuk mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi kedepan. (Rahmad Maulida)