Dinkes Pidie Jaya Bersama The Aceh Institute Rekonsiderasi Naskah Akademik Qanun KTR

LINTAS NASIONAL – PIDIE JAYA, Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya, Akademisi dan sejumlah jurnalis membahas Naskah Akademik atau Rekonsiderasi Qanun KTR Kabupaten Pidie jaya.

Upaya melahirkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan langkah maju yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, untuk meminimalisir timbulnya korban berbagai penyakit kronis khusunya pada anak.

Kawasan Tanpa Rokok satu Solusi untuk mencegah memproteksi masyarakat yang tidak melakukan aktivitas menghisap rokok untuk tidak turut serta menerima akibat dari orang yang merokok, sehingga ada area atau ruangan yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.

Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 Tentang indikator Kota Layak Anak adalah adanya peraturan tentang KTR dan tidak ada iklan maupun sponsor rokok. Hak konstitusional untuk sehat (right to health) adalah Hak Asasi Manusia yang dapat dijabarkan ke dalam tiga hal yaitu, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, setiap warga negara berhak mendapatkan pemeliharaan dan pelayanan Kesehatan, setiap produk yang dapat mengakibatkan kesakitan atau kematian adalah melanggar Hak Asasi Manusia.

Asisten III Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Said Abdullah, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat serius untuk melahirkan Qanun KTR, mengingat sampai saat ini di aceh dari sejumlah kabupaten, pidie jaya yang belum memiliki Qanun KTR. Pihaknya sangat berterimakasih kepada Lembaga The Aceh Institute yang selama ini telah mendamping dan bersama-sama Menyusun Naskah Akademik Qanun KTR.

“Kami berkeyakinan pada tahun 2024 ini Qanun KTR dapat diujudkan, pemerintah Pidie jaya bertekat kanun KTR harus lahir, naskah akademik sidah rampung kita bahas, tinggal kita ajukan kebagian hukum untuk diferivikasi dan selanjutnya akan diajukan ke DPRK untuk dibahas”. Kata said abdullah

Akademisi Sekolah Tinggi Umul Aiman, Deni Mulyadi, Mengatakan, Ini sebuah terobosan untuk mengatur yangg sifatnya merugikan masyarakat banyak, baik disegi kesehatan dan ekonomi. Kebiasaan merokok dilihat dari sisi manapun akan berdampak negatif, dengan lahirnya Qanun KTR diharapkan mampu memberi Pelajaran penting kepada Masyarakat tentang bahaya merokok.

“ Memang berharap tidak ada lagi perokok di Aceh sangat tidak mungkin, tapi dengan adanya kanun ini akan mengatur tempat-tempata yang bisa merokok dan kawasan bebas rokok. Ia berharap iklan-iklan rokok yang ada di pidie jaya bisa ditertibkan dan tidak dipasang sembarangan tempat”. Kata Deni Mulyadi.

Menurut data jumlah penduduk aceh 5,3 juta jiwa pada tahun 2019. Terdapat 1 juta lebih atau 20 persen dari total penduduknya adalah perokok berat. Apabila satu orang menghabiskan 1 bungkus rokok dengan harga per bungkus Rp20.000,- maka dalam setahun uang dibelanjakan untuk membeli rokok mencapai 7,2 triliun rupiah (Aceh Tribunnews, 2019)

Tahun 2021 kasus TBC Aceh tercatat ada 7.170 meningkat dari tahun 2020 yang sebanyak 6.878 kasus. Sebanyak 4.578 kasus pada laki-laki, dan 2.592 kasus pada perempuan. Sementara kasus kematian di Aceh karena TBC mencapai 276 kasus pada tahun 2021, atau 5:100.000 penduduk. “Angka ini meningkat drastis dari yang sebelumnya dilaporkan hanya 1:100.000 penduduk (Aceh Tribunnews, 2019). (Advetorial)