LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH,
Kepala Dinas Sosial Bireuen Mulyadi disinyalir sedang mencari celah untuk lepas dari jeratan dugaan kasus Korupsi Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2020.
Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bahkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penerima bansos, toko penyalur hingga Kadis Sosial termasuk salah satu PPTK.
Namun secara mengejutkan dan dadakan, pihak Dinas Sosial menyetor uang senilai 100 Juta ke kas Daerah, karena mereka menganggap telah melakukan pemotongan dalam penyaluran Bansos senilai 400 ribu dari 250 orang penerima .
Dalam hal ini, GeMPAR sangat mendukung Kejari Bireuen mengusut kasus tersebut dan mengawal hingga tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos UEP 2020 tersebut.
“Kasus penyunatan bantuan UEP tahun anggaran 2020 sangat sigap diusut dan dtuntaskan oleh Kejari Bireuen, kita sangat mendukung dan apresiasi, tapi dengan pengembalian 100 Juta yang dilakukan oleh pihak Dinsos muncul keraguan dari publik,” demikian disampaikan oleh Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH dalam keterangannya kepada lintasnasional.com pada Rabu 4 Agustus 2021.
Pria yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum tersebut mengaku terkejut dengan adanya pengembalian kerugian negara dari Kadinsos Bireuen secara tiba-tiba senilai 100 Juta dengan kalkulasi kerugian negara diperoleh berdasarkan jumlah pemotongan kepada penerima bantuan UEP sebesar 400 ribu Per orang dikali sebanyak 250 orang penerima, jika pengembalian dana pemotongan itu didorong oleh pihak Kejari Bireuen maka ini sebuah kekonyolan.
“Tindakan Kadis Sosial dapat menimbulkan persepsi negatif dari publik, bagaimana mungkin kerugian negara dikembalikan sedangkan proses penghitungan kerugian negara belum dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasusnya pun masih dalam lidik, mustahil pengembalian keuangan negara yang dikedepankan, secara teknis itu biasanya dilakukan jika sudah masuk tahapan penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka,” kata Auzir.
Lebih lanjut alumni Fakultas Hukum Unsyiah ini menjelaskan bahwa meskipun pihak Dinsos Bireuen telah mengembalikan kerugian negara itu bukan berarti proses hukumnya terhenti.
“Saya kira Jaksa tentu lebih paham tentang perkara Tipikor, mengembalikan keuangan negara, sama sekali tidak akan menghentikan/menghilangan perbuatan pidananya (korupsi) sesuai pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, beda halnya kalau terjadi kesalahan administratif maka penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) sesuai petunjuk pasal 20 dan 21 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap pengacara asal Simpang Ulim Aceh Timur itu
Pihak GeMPAR berharap Kejari Bireuen dapat bekerja secara profesional dalam perkara dugaan Tipikor ini, sehingga institusi Adhiyaksa itu terus mendapat kepercayaan publik.
“Kami ingatkan Kejari Bireuen supaya lebih mawas dan cermat dalam menangani, apalagi kasus Bansos Covid19, kasus Dinsos Bireuen harus dituntaskan sesuai aturan hukum,” pungkas Auzir Fahlevi.(Red/M. Reza)