LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Buntut kasus dugaan korupsi Dana Desa di Gampong Paya Lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen T.A 2017-2018, yang menjerat ES mantan keuchik gampong setempat, kini terus dilakukan penyidikan.
Tim Teknis dari Dinas PUPR bersama penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, melakukan Pemeriksaan Fisik atas Pelaksanaan Proyek yang disinyalir sarat permasalahan dan menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Pemeriksaan Fisik tersebut dilakukan pada Rabu 30 Juni 2021 di Gampong Paya Lipah yang bertujuan untuk menghitung nilai fisik bangunan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi DD tersebut.
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar, SH didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom dan Kasi Pidsus Muliana, SH menuturkan, Tim Penyidik melakukan Pemeriksaan Fisik atas perkara dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah T.A 2017-2018.
“Beberapa lokasi yang dilakukan pemeriksaan fisik meliputi Pembangunan Talud Penahan Tanah, Pembangunan Meunasah, Sarana Olahraga, serta Rehabilitasi Gudang Penyimpanan Inventaris Gampong” Jelas Mangantar Siregar.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa akibat perbuatan tersangka ES yang sudah ditahan sejak 2 Juli lalu, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 200 Juta rupiah.
“Tersangka kami hadirkan dalam proses pemeriksaan fisik ini, agar menunjukkan lokasi-lokasi pembangunan yang sudah dikerjakan, namun tidak sesuai APBG,” ujarnya.
Dalam agenda pemeriksaan fisik tersebut, ikut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen, Muliana SH bersama tim penyidik, staf Pidsus, tersangka ES dan penasihat hukumnya, Camat Peusangan, Keuchik Paya Lipah beserta perangkat gampong dan tim ahli konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen. (Red)