LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen meningkatkan setatus ke tahap Penyidikan dugaan Korupsi kegiatan Studi Banding atau Bimtek Keuchik se Kecamatan Peusangan ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) pada Jum’at 08 November 2024,
“Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen meningkatkan status Peyelidikan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum kegiatan Study Banding Peusangan Raya dengan anggaran Rp. 1.089.900.000,- ke Tahap Penyidikan,” demikian disampaikan Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH
H. Munawal mengungkapkan Tim Penyelidik telah menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang terindikasi Merugikan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Pihak Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Pihak Kecamatan Peusangan.
“Kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024 dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong,” ungkap H. Munawal
Selanjutnya Kata Kajari, pada Tahap Penyidikan, Tim Penyidik akan berkoordinasi dengan Pihak Auditor untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan Kegiatan Study Banding tersebut.
“Hal itu guna menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas adanya Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan tersebut,” pungkas Kajari Bireuen (Red)