Gagal Mediasi, Baku Hantam Keuchik dan Perempuan Ditangani Polres Bireuen

Ist

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Mediasi antara M. Jafar, Keuchiek Gampong Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dengan Nur Adnaini terkait insiden pemukulan berakhir tanpa titik temu.

Mediasi kedua pihak di fasilitasi oleh Polsek Samalanga dihadiri oleh M. Jafar dan keluarga Korban serta dihadiri pihak Muspika Kecamatan Samalanga pada Rabu 27 Oktober 2021.

Karenanya, mediasi antara dua pihak tersebut gagal, sehingga Nur Adnaini didampingi anak kandungnya Muksalmina membuat laporan ke Polres Bireuen.

Dihubungi lintasnasional.com, Kamis 28 Oktober 2021, Muksal mengatakan, dari mediasi tersebut belum membuahkan hasil, sebab ada hak-hak ibunya (korban) yang belum terpenuhi, baik secara mental, fisik dan sosial.

Kata Muksal, pihaknya tidaklah ingin membawa masalah ini bila masih bisa di mediasi dan mendapatkan titik temu, apalagi ada pihak Muspika Kecamatan dalam mediasi tersebut.

“Keuchiek masih mengatakan masalah ini enteng, tidak ada sedikitpun rasa bersalah atas apa yang telah dilakukan kepada ibu saya,” ujar Muksal.

Dalam mediasi, Rabu 27 Oktober 2021 kemarin, sebut Muksal, pihak keluarganya memang meminta biaya ganti rugi sebesar Rp.50 juta. Hal itu dilakukan karena dirinya paham bahwa Keuchiek tersebut memang tidak akan berbesar hati dan tetap tak akan mengakui perbuatannya di hadapan pihak muspika.

“Kami bukan semata meminta ganti rugi atas kejadian ini, tatapi karena kami tahu sikap Keuchiek bagaimana, maka kami minta sebesar itu. Tujuan kami bukan itu, tapi Keuchiek masih merendahkan kami dalam mediasi,” papar Muksal.

Muksal menyebutkan, pihak keluarganya tidak memandang pada materi, tapi lebih melihat seorang Keuchiek yang telah melakukan tindak pemukulan terhadap ibunya mengakui kesalahan dan perbuatannya di depan muspika dan tetua di Kecamatan.

“Keuchiek malah merendahkan kami dalam mediasi kemarin, maka kami melanjutkan membuat laporan, dan Alhamdulillah pihak Polres Bireuen yang langsung turun ke Samalanga, dan kami dibawa ke Polres untuk menandatangani laporan,” pungkasnya.

Muksal berharap masalah ini dapat diselesaikan di ranah hukum dan Keuchik dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Keuchiek Gampong Calok saat dihubungi lintasnasional.com belum berhasil dikonfirmasi karena tidak mengangkat telepon.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Nur Adnaini, pada Rabu 27 Oktober 2021 malam yang mengaku sebagai korban pemukulan Keuchiek Gampong Calok, Simpang Mamplam.

“Iya benar, karena gagal mediasi, korban melaporkan ke Polres, dan saat ini sudah ditangani,” ujarnya.

Arief menyebutkan, terkait adanya isu tidak diterimanya laporan oleh Polsek Samalanga, bukan ditolak atau tidak diterima, tapi pihak Polsek menyuruh untuk mencoba mediasi dulu.

“Kita sudah konfirmasi pihak Polsek, bukan ditolak, tapi disarankan mediasi, pihak Keuchik juga telah melaporkan perempuan tersebut ke Polsek Samalanga,” ujar AKP Arief

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sesalkan sikap Polisi di Polsek Samalanga yang tidak menerima laporan korban pemukulan antara seorang perempuan paruh baya dengan Kepala Desa (Keuchiek) di Gampong Calok, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen yang berujung pemukulan.

Selain itu, keterangan yang didapatkan dari Muksalmina, selaku anak korban yang paling parah dalam kasus tersebut, kata Syahrul, ketika pihak korban datang ke Polsek Samalanga untuk membuat laporan, dan polisi yang piket pada saat itu mengeluarkan kata-kata bahwa kasus ini tidak bisa diterima laporannya karena sudah lewat dari 1×24 jam.

“Harusnya polisi tidak bisa demikian,” terang Syahrul.

Bila dilihat dari KUHP dan Peraturan Polri, sebut Syahrul, apapun tindak pidananya, siapapun pelakunya dan siapapun korbannya, maka polisi wajib menerima laporan. Perkara nanti diselesaikan di tingkat gampong, itu nanti dulu dalam proses penyelesaiannya.

“Seharusnya terima dulu laporannya, apalagi korbannya perempuan dan parah,” pungkasnya. (Adam Zainal)