LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Salah satu Keuchik (Kepala Desa, Red) bersama seorang warga di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen diringkus Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bireuen pada Minggu malam 22 September 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun lintasnasional.com Keduanya diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis Sabu, polisi juga berhasil mengamankan 1 Kg Sabu dari kedua Tersangka.
Kedua Pelaku yaitu N (45) merupakan Keuchik di salah satu Desa dalam Kecamatan Jeunieb dan AG (31) yang juga merupakan warga Kecamatan Jeunieb keduanya ditangkap di lokasi berbeda
Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Polres Bireuen (AN)