Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penuh rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Dia juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 5 Desember 2024.

Sebagai informasi, Kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah.

“Untuk Restorative Justice, haram bagi Jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna Narkoba,” kata Burhanuddin dalam acara tersebut

Karena itu, dia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Kejagung menyebutkan, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.

“Artinya, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke Pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” jelasnya.

Namun, terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan Jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” tegas Burhanuddin.

“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati,” sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” tuturnya. (Red)