LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Jaksa pada Kejari Aceh Timur dan Bireuen memasang tanda rampasan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Terpidana Fahrul Razi dan Atika pada Rabu 5 Mei 2021.
Keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1110K/PID.SUS/2019/MA Tanggal 17 Mei 2019 dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen NOMOR :222/PID.SUS/2020/PN.BIR Tanggal 18 Februari 2021.
Aset milik terpidana Fahrul yang dipasang tanda Rampasan berupa Tanah kering yang diatasnya berdiri satu petak bangunan berdinding dan berlantai batu (toko) dengan luas 99,40 m2 yang terletak di Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Serifikat Hak Milik Nomor : 233 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 233 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tanggal 16 Januari 2012.
Kemudian sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 465 m2 berikut bangunan rumah petak 6 pintu yang terletak di Desa Bukit Pala Idi Rayeuk Aceh Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur 26 Januari 2012.
Kemudian Jaksa pada Kejari Bireuen juga memasang tanda rampasan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Tersangka Atika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Adapun aset milik tersangka Atika berupa sebidang tanah dan bangunan seluas ± 3.334M² yang berada di jl Medan – Banda Aceh desa Gampong Raya Dagang Kec. Peusangan, Kab. Bireuen. Pemasangan tanda tersebut agar memastikan status barang tidak di alihkan kepada orang lain.
Fahrul Razi merupakan Terpidana kasus Sabu yang ditangkap BNN pada Sabtu, 19 Maret 2016 lalu, dengan barang bukti berupa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir ekstasi.
Selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Fahrul dikenakan delik TPPU dengan nilai aset yang disita mencapai Rp 16 Miliar.
Sementara Atika Kasim merupakan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba yang merupakan istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas.
Atika merupakan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba yang dilakukan suaminya Murtala Ilyas. (Red)