LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Juru Bicara Bustami Hamzah-Syech Fadhil, membeberkan alas an mengapa Paslon 01 di Pilkada Aceh tak melanjutkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Hendra Budian melalui siaran persnya, Kamis malam 12 Desember 2024.
“Paslon kami tidak melanjutkan gugatan ke MK dengan alasan, semata-mata pada pertimbangan untuk kemaslahatan Aceh,” kata Hendra Budian.
“Kita memprediksikan jika terjadi Pemungutan Suara Ulang di Aceh Utara, maka kekerasan dapat dipastikan tidak terhindari, kemarin yang normal saja banyak terjadi kekerasan dan intimidasi, apalagi jika kedepan? Maka dari itu, demi menghindari hal tersebut.”
“Paslon kami tidak lagi melanjutkan proses ini, karena cita-cita kami untuk ikut pada kontestasi Pilkada ini adalah untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Aceh, untuk kesejahteraan Aceh, bukan untuk unjuk kekuatan fisik, karena hanya akan merugikan Aceh.”
“Terkait soal pengakuan terhadap paslon 02 yang memenangkan kontestasi Pilkada ini, menurut kami biarlah masyarakat Aceh sendiri yang menilainya, masyarakat Aceh sudah tau siapa pemenang yang sesungguhnya, dan apa yang terjadi pada proses pilkada lalu di Aceh Utara, Lhokseumawe dan Aceh Timur,” kata Hendra lagi.
“Kami berharap ada upaya lanjutan untuk memperbaiki sistem pilkada Aceh kedepan. Om Bus dan Syeh Fadhil selalu mengedepankan Pilkada yang demokratis dan riang gembira, sebagaimana pesta rakyat yang sesungguhnya,” ujarnya. (Red)