LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan AI mantan Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Tahun 2019-2023 pada Senin 30 Desember 2024.
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pada Senin 30 Desember 2024 pukul 11.00 Wib Penyidik Kejari Bireuen telah menetapkan tersangka terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana SPP PNPM Tahun 2019 – 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.
“Tersangka AI selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, AI ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024,” ungkap H. Mumawal
Menurut Munawal Tim Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan AI sebagai Tersangka.
“Atas penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20 hari di Lapas Kelas II 8 Bireuen,” jelas Kajari Bireuen
Penahanan AI berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, terhadap tersangka tersebut
“Perbuatan tersangka AI melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya
Kasus yang Menjerat AI
Pada 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bahwa selain itu dalam pelaksanaannya kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahwa penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana melainkan digunakan oleh pihak seperti Saudara, Suami dan Anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.
Bahwa setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Bahwa akibat perbuatan tersangka AI yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 856.369.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor : 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh. (RM)