Kasus Penggelapan Uang Kantor DPMG Bireuen Naik Tahap Penyidikan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Penggelapan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Tahun Anggaran 2024, dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan pada Selasa 18 Maret 2025

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan Tim Jaksa Penyidik telah memanggil pihak terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) serta mengumpulkan bukti-bukti terkait Tindak Pidana dimaksud.

“Berdasarkan keterangan dari para pihak terdapat 13 UPTD KB yang belum menerima pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp. 1.156.266.371,” ujar H. Munawal

Lanjutnya, bahwa dugaan Perbuatan Melawan Hukum BOKB pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen terjadinya diakibatkan oleh Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugasnya.

“Dalam menangani kasus itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara atas Tindak Pidana dimaksud guna menentukan tersangka atas adanya kerugian keuangan negara,” pungkasnya

Sebelumnya diberitakan Bendahara Dinas DPMG PKB Bireuen AM diduga gelapkan kas Kantor sebesar 1 Milyar lebih yang diperuntukkan untuk gaji TPK Gampong serta Dana lainnya yang dianggarkan untuk Kantor KB BKKBN di 17 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

Informasi yang diterima media ini pada Sabtu 8 Maret 2025 AM saat ini sedang diperiksa oleh pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bireuen.

Menurut sumber dari orang terdekat AM, uang Dinas tersebut digelapkan digunakan untuk Trading, aksi penggelapan dilakukan sendiri oleh AM selama Tahun 2024.

“Uang tersebut digunakan AM untuk bermain Trading dan mangalami kerugian, uang senilai 1 Milyar lebih tersebut dimasukkan ke Trading Forex secara bertahap dengan harapan mendapat keuntungan lebih dari hasil trading, ternyata rugi sehingga uang Kantor tidak bisa dikembalikan oleh AM,” ujar salah seorang teman AM kepada media ini pada Minggu 9 Maret 2025

Akibat ulah AM tersebut Gaji Tim Pendamping Keluarga atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di 609 Desa dalam Kabupaten Bireuen selama 3 bulan belum dibayar. (AN)