Kejari Bireuen Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 620 Juta

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Lima Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aplikasi Dana Desa Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunib pada Jumat 15 November 2014

Penetapan ke Lima Tersangka Dugaan Korupsi DD tersebut oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Setelah melewati berbagai tahapan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Penetapan Tersangka terhadap, RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018, kemudian A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019-2020 selanjutnya T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018 kemudian F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 -2020 serta R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015-2021

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) H. Munawal Hadi SH, MH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan Tim Penyidik melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor

“Hasil Auditor dari Tim Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.54,” ungkap H. Munawal

Menurut Kajari Bireuen Dugaan penyelewengan yang dilakukan para tersangka antara lain Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018-2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik),” sebutnya

Selanjutnya kata Munawal, kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

“Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG serta kemahalan Harga Pengadaan Barang,” imbuh H. Munawal

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,” pungkas H. Munawal Hadi (M. Reza)