LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penyidik Mabes Polri menyerahkan Tiga Tersangka inisial NA, MI dan SH kasus 40 Kg Sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Selasa 11 Juni 2024.
Ketiga tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen beserta sejumlah barang bukti (Tahap II).
Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH, MH mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan Tiga Tersangka beserta puluhan Kg Sabu dari penyidik Mabes Polri.
“Dari Tersangka NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 34,3946 gram dari total 40 Kg yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebelumnya oleh Penyidik, 1 Unit Boat Jenis Oskadon, 1 Unit Mesin Boat Merek Tianli 32 PK, 2 Unit Handphone dan 1 unit GPS, dari tersangka MI diperoleh 2 unit HP,” sebut Kasi Intelijen Kejari Bireuen dalam keterangannya
Abdi mengungkapkan tersangka NA dan SH ditangkap pada Kamis 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Sedangkan Tersangka MI ditangkap pada Kamis 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, ketiganya diringkus oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat,” ungkap Abdi Fikri
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (AN)