Kemenlu: Jenazah ABK Indonesia Bukan Dibuang, Tapi Dilarung

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan jenazah tersebut bukan dibuang. “Istilahnya bukan ‘pembuangan’ tapi ‘pelarungan jenazah’ (burial at sea) dan ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedurnya,” kata dia, Rabu, 7 Mei 2020.

Kementerian Luar Negeri menyebut insiden tersebut terjadi ketika kapal berbendera Cina itu ada di perairan Selandia Baru. Di atas kapal itu ada 15 ABK asal Indonesia.

Kementerian Luar Negeri menyebut Kapten memutuskan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Namun, Kemenlu akan tetap memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia terkait insiden ini.

Sebelumnya, beredar video kesaksian beberapa ABK asal Indonesia yang mengaku mendapat perlakuan tak pantas di sebuah kapal Cina. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK asing melempar jenazah pekerja Indonesia yang telah meninggal ke laut. (Tempo)