LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sedang asyik main judi online disalah satu warung kopi (Warkop), lima warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen diringkus tim opsnal satreskrim Polres Bireuen pada Senin 20 Januari 2025 dini hari.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. S.H., M.H., didampingi Plh Kasat Reskrim Ipda Zulkarnain membenarkan terkait penangkapan pemain judi oline di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Birreuen.
” Banar, kami telah menangkap lima orang warga Kecamatan Jeumpa pada senin 20 Januari 2025 disalah satu warkop sedang asyik ngopi sambil main Judi Online,” sebut AKBP Jatmiko.
AKBP Jatmiko menjelaskan, kelima orang yang terlibat judi itu berinisial Fak (53) wiraswasta, warga Desa Blang Bladeh dan Fa (38) wiraswasta, warga Gampong Cot Leusong Kecamatan Jeumpa Bireuen.
Kemudian Hs (34) wiraswasta, Rah (27) wiraswasta serta Zai (38) pedagang, ketiganya warga Gampong Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
AKBP Jatmiko menyebut, kelima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut sejauh mana keterlibatan pelaku.
” Kelima pelaku melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” terang AKBP Jatmiko.
Pada kesempatan itu, AKBP Jatmiko berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memberantas judi online khususnya dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Mari kita bersinergi untuk memberantas Judi Online, kita selamatkan anak – anak dan keluarga kita dari pengaruh bahanya Judi Online,” tutup AKBP Jatmiko. (Rahmad Maulida)