MaTA Sorot Tuntutan JPU Terhadap Kasus Oknum Keuchik Aniaya Jurnalis

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Koordinator LSM Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti tuntutan JPU Kejari Pidie Jaya, dalam kasus Penganiayaan Jurnalis oleh Keuchik Gampong (desa) Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Aceh, pada Januari 2025 silam.

Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Iskandar, mantan kepala desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, hanya 6 bulan penjara, dalam kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M Adam alias Ismed, tuntutan tersebut tidak sampai 1/4 dari maksimal Pasal 351 ayat 1 yang diterapkan polisi, maksimal 2,8 tahun penjara, Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Pidie Jaya, M.Faza Adhyaksa, di PN Meureudu, pada Kamis, 10 April 2025.

Menanggapi tuntutan JPU, LSM MaTA kaget bahwa JPU dari Kejari Pidie Jaya, menuntut terdakwa hanya 6 bulan penjara, dalam kasus kepala desa aktif menganiaya Jurnalis CNN Indonesia.

“Biasanya JPU menuntut perkara Lebih tinggi, atau menyamai pasal maksimal isi pasal yang diterapkan polisi, atau minimal 1/2 dari isi pasal tersebut. Tapi JPU ini malah menuntut kurang dari 1/4 maksimal isi pasal tersebut, ini sangat aneh,” ungkap Alfian pada Rabu 16 April 2025

Kata Alfian, posisi JPU sebenarnya mitra atau membela hak Korban, ini malah sebaliknya.

Untuk itu, Alfian mengharapkan Majelis Hakim lebih objektif dalam membuat keputusan. Apalagi kasus ini dilakukan oleh oknum kepala desa aktif (Keuchik sebelum masa jabatannya berakhir) terhadap jurnalis Televisi Nasional. Tentu akan jadi perbincangan serius di ranah nasional.

“Bagaimana oknum kepala desa bisa se arogan itu, tidak mencerminkan sosok pemimpin. Kalaupun ada keliru pemberitaan di media karena tahun pembangunan Polindes, apasih ruginya kepala desa? Dan kalau ada kekeliruan, juga ada hak jawab. Masak seorang oknum kepala desa tidak tahu aturan,” tutur Alfian.

Jika dikaji dan mempelajari kejadian, menurut Alfian kasus Penganiayaan tersebut bukan terjadi secara spontan, tapi sudah direncanakan oleh pelaku (terdakwa), karena terdakwa bersahaja datang dari desa Cot Seutui untuk menganiaya Ismed di desa Sarah Mane. Artinya, perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana.

“Untuk itu, sekali lagi MaTA berharap Majelis Hakim memiliki pandangan sendiri dalam memutuskan kasus ini, tanpa harus mengikuti arus JPU,” pungkas Alfian

Sementara kuasa hukum terdakwa, menyetujui seperti tuntutan JPU. Hal itu dilontarkan Taufik, pengacara terdakwa di salah satu media bahwa Tuntutan JPU sudah tepat. (AN)