LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sangat miris nasib yang dialami Zuhra, Anggota Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dicoret oleh Ketua Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) sehari sebelum pelantikan anggota PPG pada Jum’at 13 September 2024.
Padahal sebelumnya dalam pengumuman Nama – Nama terpilih anggota Panwaslih Kelurahan/Desa dalam pemilihan serentak tahun 2024 dengan Nomor : 007/KP.01.00/K.AC-13.09/2024 terdapat Nama Zuhra salah satu PPG di Gampong Juli Tgk Dilampoh Kecamatan Juli.
Zuhra yang dikonfirmasi media pada Minggu 15 September 2024 mengungkapkan, dirinya baru mengetahui namanya dicoret dan tidak akan dilantik satu hari menjelang pelantikan yang diberitahukan oleh ketua Panwaslihcam melalui pesan WhatsApp bukan melalui surat resmi.
Bahwa dirinya diganti dengan orang lain sebagai sebagai anggota PPG Desa Juli Tgk. Dilampoh dengan alasan kebaikan bersama padahal sehari sebelum pelantikan pihak Kecamatan mengirim pesan ke WhatsApp Group PPG yang sudah dinyatakan lulus bahwa pelantikan akan dilaksanakan besok, kemudian ia membalas dengan kata ‘Siap’.
“Setelah itu, Ketua Panwaslihcam Juli mengirim chat ke nomor WhatsApp pribadi saya dengan Kata – kata ” Mohon maaf Kak Zuhra droe neuh terpaksa kamoe ganto untuk kebaikan bersama”, ungkap Zuhra
Dikatakan Zuhra, ia sudah mempersiapkan berkas administrasi seperti surat bebas Narkoba sudah disyaratkan untuk syarat asministrasi dihari pelantikan, tiba-tiba pihak Kecamatan membatalkan sepihak.
“Saya tidak menerima pihak Kecamatan mencoret nama saya dengan alasan tidak jelas dan hanya diberitahukan lewat pesan WhatsApp, padahal saya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelantikan,” imbuhnya
Sementara itu Ketua Panwaslihcam Kecamatan Juli Anwar S.I.Kom membenarkan pihaknya tidak melantik Zuhra sebagai PPG Juli Tgk Dilampoh karena berbenturan dengan aturan dikarenakan suami yang bersangkutan sudah menjadi penyelenggara sebagai sekretariat PPS.
“Walaupaun sudah dilantik harus diberhentikan karena sama – sama penyelenggara,” kata Anwar.
Anwar menyebutkan karena belum dilantik maka pihaknya memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan secara personal dengan dihubungi secara pribadi dan menyampaikan secara tatap muka.
“Kalau sudah dilakukan pelantikan harus diberhentikan melalui surat pemberhentian, karena baru dikatakan tugas kalau sudah disumpah dan dilantik, ini kan belum dilantik,” kilah Anwar.
Anwar mengaku, pihaknya tidak membuat pengumuman ulang agar tidak terjadi polemik di masyarakat kenapa ada pengumuman dua kali, sedangkan pengumuman yang seharusnya pada tanggal 11 September 2024 dan selanjutnya sudah masuk tahapan pelantikan karena satu hari setelah pengumuman baru kami dapat informasi itu.
“Karena ada laporan masyarakat, walaupun sudah diluar dari masa tanggapan masyarakat,” tutup Anwar. (Rahmad Maulida)