LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan jawaban atas pendapat dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBA 2020.
Jawaban tersebut disampaikan gubernur dalam forum Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Kamis, 19 Agustus 2021 malam.
Dalam kesempatan tersebut, gubernur menjawab berbagai pendapat, pertanyaan dan rekomendasi Banggar DPRA yang meliputi berbagai hal dalam penggunaan APBA 2020.
Mulai dari realisasi belanja, perubahan penjabaran, refocusing, tindak lanjut laporan BPK, SILPA, hingga alasan dan jawaban terkait kegiatan pengadaan mobil dinas dan revitalisasi kantor sekretariat daerah Aceh.
Gubernur mengatakan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 dilakukan karena mempertimbangkan beberapa hal. Pertama adalah karena pertimbangan pemenuhan kekurangan penganggaran pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2020.
“Pertimbangan berikutnya adalah pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRA dan penyesuaian rekening belanja pada kegiatan Dana Alokasi Khusus Museum dan Taman Seni dan Budaya Aceh,” kata Nova.
Selain itu, Gubernur juga menjawab tentang persoalan akan berkurangnya transfer dana Otsus dalam beberapa waktu ke depan. Ia mengatakan, dalam rangka mengantisipasi berkurangnya dana otonomi khusus Aceh, pihaknya melakukan sejumlah strategi dengan mengoptimalisasi pendapatan asli Aceh (PAA).
Gubernur Nova juga menjawab terkait tidak dapat melaksanakan belanja pembangunan rumah dhuafa, sebab belum selesainya perubahan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Berikutnya alasan selisih target dan realisasi APBA 2020 adalah karena adanya kendala realisasi belanja. Dimana proses tender terlambat disebabkan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021, yakni perubahan terkait nilai kegiatan/tender yang tidak dapat diikuti oleh UMKM yang semula 2,5 M menjadi 15 M, perubahan standar dokumen tender, rancangan kontrak, tatacara evaluasi DED dan persyaratan mempunyai laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
“Kemudian, pelaksanaan kegiatan non tender terkendala karena terlambat terbit Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” ujar Nova.
Gubernur Nova pada kesempatan yang sama juga menyampaikan penyebab terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBA tahun 2020. Beberapa penyebabnya adalah karena capaian realisasi pendapatan Pemerintah Aceh melebihi target sebesar 103,10%. Kemudian realisasi belanja sebesar 83,60%, di mana pada tahun anggaran 2020 tidak adanya pembayaran gaji PNS ke-13 dan ke-14 serta tidak terlaksana belanja perjalanan dinas dan kegiatan pelatihan/bimtek. “Kemudian juga disebabkan penerimaan pembiayaan melebihi target yakni sebesar 152,11% yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali dana bergulir,” ujar Nova.
Di hadapan para anggota DPR Aceh tersebut, Nova juga menyampaikan jawabannya terkait hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Kinerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020. Seperti perlunya perhatian lebih lanjut dari Pemerintah Aceh terhadap kemampuan dan kinerja pengelolaan Belanja, Aset, dan pengelolaan kewajiban.
Kemudian, Gubernur Nova juga menjawab pertanyaan dan rekomendasi anggota DPRA terkait penggunaan dan refocusing yang dilakukan pihaknya. Ia mengatakan, refocusing dilakukan pihaknya sebanyak empat kali. Pergeseran pertama digunakan untuk kegiatan penanganan Covid-19, yang dialokasikan untuk Belanja Bidang Kesehatan, Jaring Pengamanan Sosial dan Penanganan Dampak Ekonomi.
“Sedangkan untuk pergeseran kedua, tiga dan empat dilakukan untuk kegiatan Non penanganan Covid-19 sebagai tindaklanjut untuk memenuhi kekurangan penganggaran pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh, kebutuhan anggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRA, dan penyesuaian Rekening Belanja pada Kegiatan Dana Alokasi Khusus Museum dan Taman Seni dan Budaya Aceh,” ujar Nova Iriansyah.
Selanjutnya, terkait pengadaan mobil dinas dan Rehab Gedung Kantor Sekretariat Daerah Aceh, kata Nova, tidak menggunakan dana refocusing, akan tetapi merupakan kegiatan yang sudah tercantum dalam APBA Murni Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.
“Pengadaan mobil dinas yang dianggarkan pada Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh hanya dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan berdasarkan ketersediaan unit pada penyedia dengan Anggaran yang sudah tersedia,” kata Nova. [ ]