Iklan Lintas Nasional

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional pada Masa Tenang

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bireuen, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, Panwaslih diminta bekerja profesional dalam mengawasi momen-momen masa tenang

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta Agussalim, pada Minggu 24 November 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, ia menegaskan pentingnya profesionalisme pengawas dalam menjalankan tugasnya selama masa tenang, bahwa pengawasan yang dilakukan harus bebas dari segala bentuk upaya yang dapat mempengaruhi pemilih.

“Masa tenang merupakan masa yang krusial dalam rangka memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihannya, tanpa tekanan ataupun gangguan yang menjadi polemik dalam pelaksanaan pilkada di Bireuen sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 demi menjaga terciptanya Pilkada yang berintegritas dan jauh dari berbagai macam tindakan penyelewengan termasuk aktivitas berbaur kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung”, jelasnya.

Aktivis yang akrab disapa Agsal menghimbau selama masa Minggu tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yang dimulai 24 November hingga 26 November 2024 nantinya, seluruh pengawas untuk tetap fokus pada tugasnya, yakni memastikan agar proses Pilkada berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghimbau semua pihak, baik penyelenggara, pengawas, maupun peserta Pilkada Bireuen 2024 untuk tidak melakukan upaya apapun yang dapat mempengaruhi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya”, lanjut pria yang akrab disapa Agsal.

Lebih tegas Agsal meminta jajaran pengawas atau mitra Gakkumdu agar menyampaikan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran selama masa tenang akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak pihak terkait untuk tidak abai dan segera menindak tegas segala bentuk tindakan pelanggaran termasuk perihal yang berbaur kampanye dimasa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada Bireuen 2024”, tegas Agsal (Red)