LINTAS NASIONAL – BIREUEN , Panwaslih Kabupaten Bireuen mengimbau masyarakat maupun tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak melakukan tindakan merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu disampaikan Desi Safnita Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, pada Senin, 4 November 2024, ia mengatakan perusakan APK dapat berpotensi melanggar pidana pemilihan.
“Kiranya dalam kontestasi Pilkada 2024 dilakukan dengan cara-cara yang jujur, beradab, dan mematuhi aturan oleh semua pihak,” ujar Desi Safnita
Kata Desi, pemasangan APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KIP Biereuen sebagaimana yang tertuang pada Pasal 18 ayat (1) huruf e PKPU 13 Tahun 2024.
“Di Kabupaten Bireuen, pemasangan APK yang difasilitasi oleh KIP sudah merata hingga ke gampong-gampong,” sebutnya
Akan tetapi lanjut Desi, hasil pengawasan pihaknya banyak APK yang dirusak atau hilang tak lama setelah pemasangan yang dilakukan oleh pihak KIP, tindakan tersebut dapat menurunkan derajat kualitas Pilkada.
“Untuk itu, kita mengimbau semua pihak dapat menjaga sikap agar tidak ada tindakan yang melanggar aturan pada masa kampanye ini, ” tambah Desi.
Kepada KIP Bireuen, Desi juga mengatensi APK Paslon yg difasilitasi itu agar pemasangannya diperbaiki kembali, baik karena rusak atau roboh.
“Demi menghindari saling curiga antar tim kampanye sehingga semua Paslon mendapat kesempatan yang adil dalam menyosialisasikan diri kepada masyarakat, kami minta KIP Bireuen untuk memperbaiki APK yang rusak dan mengganti yang hilang,” pungkas Desi Safnita (AN)