Iklan Lintas Nasional

PB HMI Kecam BPIP Terhadap Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP. Delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua.

Menanggapi hal tersebut Wasekjen PB HMI Dini Asmiatul Amanah menilai bahwa panitia pelaksana pengibaran bendera di IKN tidak mengerti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan kami sangat meyanyangkan terhadap pelepasan jilbab di acara pengukuhan Paskibraka, seharusnya tidak ada larangan untuk perempuan manapun dalam menggunakan Jilbab.

“Dalam Negara Pancasilais, sila pertama ketuhanan yang maha Esa, menjamin bahwa kebebasan dalam hak menjalankan perintah agamanya, termasuk didalam kebebasan dalam menggunakan Jilbab,” ujar Dini.

Kita ketahui bahwa selama ini pembinaan paskibraka dibawah naungan BPIP tidak memiliki moralitas dalam menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Harusnya BPIP lebih paham dalam menyusun aturan atau regulasi sehingga pelepasan jilbab terhadap paskibraka tidak menjadi polemik ditengah masyarakat” lanjutnya

Harapannya BPIP dalam membuat aturan atau regulasi lebih strategis memikirkan pakaian paskibraka, karena dalam pengibaran sang saka Merah Putih memiliki keterwakilan dari berbagai daerah, tentunya hal tersebut perlu dijaga dalam norma-normanya.

Dalam release yang dikeluarkan oleh BPIP, PB HMI juga tidak menemukan dasar hukum pelepasan jilbab, tentu hal tersebut justru tidak sesuai dengan realita kondisi di lapangan, sehingga menjadi kontradiktif apabila BPIP menganjurkan paskibraka untuk melepaskan jilbabnya, dan itu sangat bertentangan dengan norma Pancasila.

“Kita bisa bayangkan bahwa generasi -generasi kedepan ingin rasa patriotisme dan kebhinekaan tetap terjaga, namun terhalang oleh hijab, tentu hal tersebut sangat menyedihkan, dan perlu kita ketahui bahwa BPIP itu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan Badan Pembangkang Ideologi Pancasila” tegasnya

Tindakan tersebut tentu jelas sangat disesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara sendiri. (Red)