LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan anak yang dilakukan ayah tirinya ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tersangka berinisial MZ (35) warga salah satu Desa di Kecamatan Matangkuli, perkaranya MZ dilaporkan memperkosa korban gadis 14 tahun di dapur rumahnya yang mana ketika itu istrinya pelaku masih dalam masa Nifas di kamar tidurnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K, menerangkan, penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi kepada pada Senin 5 Juli 2021
Ia menerangkan penyerahan tahap 2 tersebut dilakukan pada Kamis 24 Juni 2021 lalu.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” pungkas AKP Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, Pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara. (002)