LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terkait wewenang Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Hal itu disampaikan Ketua YARA Aceh Safaruddin SH melalui Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna atau yang akrab disapa H. Embonk mewakili YARA dalam paparannya di hadapan Tim Wantimpres H. R. Agung Laksono, untuk Penyusunan Kajian Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan Papua di Meuligoe Wali Nanggroe pada Rabu 29 September 2021.
Ketua YARA, Safaruddin SH dalam keterangannya meminta agar Pemerintah Pusat mengembalikan Kewenangan Aceh sebagaimana telah di perjanjikan dalam MoU Helsinki.
Safar juga menganggap perpanjangan dana Otsus tidak terlalu penting karena sampai saat ini masih banyak butir MoU Helsinki yang belum di implementasi sehingga dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintah dan berpotensi lahirnya konflik akibat ketidakpuasan,” ujar Safaruddin
Menurutnya, tidak implementatifnya butir-butir MoU Helsinki, dan sejarah konflik di Aceh dengan Pemerintah Pusat selalu diawali dengan ketidak puasan masyarakat Aceh atas ingkar janjinya terhadap masyarakat Aceh.
“Terhadap butir MoU dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum terealisasinya sudah ada dua buku hasil tim kajian MoU dan UUPA yang di bentuk oleh DPRA tahun 2019,” ungkap Safar
Safar menilai Pemerintah Pusat perlu memperhatikan penutupan Bank Konvensional di Aceh, tertutama Bank BUMN.
“Penutupan Bank Konvensional di Aceh melanggar Hak Asasi warga Aceh yang masih nasabah Bank Konvensional dan juga telah merenggut pekerjaan 97 ribu angen BRI Link di Aceh, juga telah menimbulkan pengangguran akibat penutupan Lembaga Keuangan dan Non Keuangan konvensional,” imbuhnya
Kata Safar, Dalan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam, pasal 21 ayat (2) menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah, dan dalam ayat (4) disebutkan untuk pengaturan lebih lanjut tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maka akan diatur dalam Qanun tersendiri.
“Oleh karena itu langkah Pemerintah Aceh yang meminta agar Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh agar mengkonversi ke sistem syariah adalah tindakan yang inkonstutisional dan melanggar Hak Asasi warga Aceh yang merupakan nasabah konvensional,” urainya
Dalam hal ini kata Safaruddin, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen HAM telah meyampaikan bahwa penutupan Bank Konvensional berpotensi melanggar HAM warga Aceh.
“Selain itu YARA meminta Pemerintah Pusat perlu melakukan legalisasi tanaman Ganja untuk kepentingan Medis,” pinta Safaruddin melalui H. Embonk dihadapan Agung Laksono (Red)