LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Gabugan Satreskrim Polres Bireuen berhasil meringkus komplotan yang melakukan penganiayaan, pengancaman dan percobaan penculikan dengan menggunakan senjata api terhadap warga Kecamatan Peudada beberapa waktu lalu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil diamankan satu pucuk senjata api Laras panjang jenis AK- 56 beserta satu buah magazine serta 9 butir amunisi aktif dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH mengatakan, Tim Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Bireuen berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu karena masalah utang piutang.
“Pelaku mendatangi rumah korban M di Kecamatan Peudada dengan melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api dan sempat mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali pada Kamis 25 Juli 2024,” kata Kapolres AKBP Jatmiko pada saat Konferensi Pers yang berlangsung di Gazebo Polres Bireuen pada Sabtu 26 Oktober 2024.
AKBP Jatmiko menjelaskan, setelah mendapatkan informasi itu, Kapolres Bireuen memerintahkan Satreskrim bersama Satintelkam dibantu Polsek Peudada untuk melakukan pendalaman dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi – saksi tim berhasil mendapatkan 4 selongsong amunisi.
“Kemudian Tim Satreskrim bersama Satintelkam melakukan pengejaran dan berhasil menangkap sejumlah tersangka di luar Kabupaten Bireuen dan di luar Provinsi Aceh,” ungkap AKBP Jatmiko.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah STrK SIK Msi menambahkan, Pihaknya bersama Satintelkam Polres Bireuen berhasil mengamankan beberapa pelaku tindak pidana penganiayaan pengancaman dengan senjata api dan percobaan penculikan terhadap korban M di Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Peudada dan masih terdapat beberapa pelaku yang identitasnya disembunyikan masih dalam pengejaran polisi.
AKP Adimas Firmansyah merincikan, Tim berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu HB (32) warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara dan RM (26) warga Kecamatan Muara Batu pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 17 : 00 di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.
Kemudian, pada Rabu 7 Oktober Tim terus melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi salah satu tersangka JH (35) warga Bandar Dua Pidie jaya sedang berada di Provinsi Riau mau kabur ke Malaysia dan tim meminta bantuan dari Polsek Rupat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya, pada Jum’at 9 Agustus 2024 Tim Opsnal Polres Bireuen mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka FD (39) warga Tanah Luas Aceh Utara serta MY (42) dan A (45) warga Langkahan Aceh Utara.
Dan yang terakhir pada pada 28 Agustus 2024 Tim Opsnal Polres Bireuen berhasil menangkap MI (35) warga Tanah Luas di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara.
“Berikut Barang bukti yang berhasil kami amankan, Satu Pucuk senjata api Laras panjang AK – 56 Tanpa nomor seri, 9 butir Amunisi aktif, 1 unit mobil Toyota Vios warna Hitam, 1 unit Honda Beat warna biru, 1 unit Honda Beat warna merah putih, 5 buah hand phone bermacam merk dan satu lembar kain sarung untuk membungkus laras panjang,” rinci AKP Adimas Firmansyah.
AKP Adimas Firmansyah menambahkan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 dan atau pasal 328 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
AKP Adimas Firmansyah menegaskan, Siapapun yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Bireuen akan kami dikejar dan tangkap serta akan diproses hukum secara profesional.
“Silahkan lari kemana saja, Kami diciptakan untuk mengejar dan menangkap pelaku kejahatan,” tegas AKP Adimas Firmansyah. (Rahmad Maulida)