Iklan Lintas Nasional

Polsek Kota Juang Kelola Sejumlah Lahan Parkir di Bireuen

Surat Kontrak antara Dishub dan Polsek Kota Juang terkait pengelolaan Parkir (IST)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepolisian Republik Indonesia dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI, nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota kepolisian RI.

Namun yang terjadi di Kabupaten Bireuen yaitu Polsek Kota Juang sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah yang diatur Bab II yang mengatur Kewajiban, dan sanksi bagi anggota kepolisian,

Yang dilakukan Polsek Kota Juang yakni mengelola tempat parkir di sejumlah lokasi di Kota Bireuen diantaranya jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Cut Mutia, Jalan VOA, Jalan Raja Jeumpa dengan nilai 4 Juta Rupiah per bulan.

Hal itu dikuatkan dengan perjanjian kontrak kerjasama yang ditandatangani antara Kepala Dinas Perhubungan Ismunandar ST, MT, dengan Kapolsek Kota Juang AKP Yusroni dengan nomor surat 551/003/2021 dan nomor B/30/1/2021 tertanggal 4 Januari 2021 tentang kerjasama pengelolaan perparkiran di Jalan Cut Nyak Dhien, Cut Mutia, dan jalan Teung Raja Jeumpa.

Surat tersebut berdasarkan peraturan Bupati nomor 29 tahun 2015 tentang pengelolaan perparkiran.

Polsek Kota Juang Diduga telah Melanggar peraturan yang diatur Pemerintah RI, nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota kepolisian RI tetang larangan kerjasama dengan instansi lain untuk meraup keuntungan pribadi.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu anggota Polsek Kota Juang Mahdi yang bertugas di lapangan, ia mengakui uang 2000 rupiah yang dikutip dari puluhan PKL dan pengguna roda dua dan empat adalah legal karena kontrak lahan parkir tersebut dikelola oleh pihak Polsek Kota Juang.

“Kami memegang Kontrak lahan Parkir yang ditandatangani antara Kepala Dinas Perhubungan Ismunandar ST. MT dan Kapolsek Kota Juang Yusroni,” ujar Mahdi sembari memperlihatkan surat kontrak tersebut pada Sabtu 17 2021 lalu.

Ist

Dikutip dari hukum online dalam Peraturan Pemerintah RI, nomor 2 tahun 2003 Pasal 5 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian dilarang:

a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan politik praktis;

c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

Demikian sejumlah poin yang diatur oleh Negara terhadap anggota Kepolisian, pada poin D dan E sudah jelas pihak kepolisian dilarang bekerjasama dengan pihak luar untuk memperoleh keuntungan pribadi dan dilarang mendapatkan pekerjaan dari instansi lain.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media belum mengetahui dan memperoleh informasi dari Dinas Perhubungan terkait alasan dan sudah sejak kapan sejumlah lahan parkir yang dikontrakkan untuk Polsek Kota Juang. (M. Reza)