Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa 13 Kg Sabu-sabu Tujuan Jakarta

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumur meringkus seorang pria berinisial MA (21), warga Aceh Timur di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 13 Kg sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.

“Benar, barang bukti yang disita dari pelaku 13 kg sabu. Saat ini kami sedang mengejar pemiliknya,” katanya, Sabtu 21 Agustus 2021

Hadi mengatakan, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.

“Dijanjikan upah Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta,” katanya.

Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Masih dikembangkan lagi,” tukas Hadi. (Jpnn)