Iklan Lintas Nasional

Sosok  

Selebgram Aceh Herlin Kenza: Aku Tau Aku Salah

LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Melalui Instagram pribadinya, @herlinkenza, Herlin Kenza mengaku salah ikut terlibat dalam peristiwa kerumunan.

Namun, Herlin Kenza menyebut pada saat itu ia hanya melakukan pekerjaan saja.

Bahkan, Herlin Kenza tak menyangka jika kondisi di sana bisa seramai itu.

“Aku tau aku salah.

Tapi disini aku hanya menjalankan pekerjaan aku.

Aku di undang

Dengan pengamanan super ketat.
.

Aku juga kaget kok bisa padat banget,” tulis Herlin Kenza.

Herlin Kenza Akui Salah Sebabkan Kerumunan (Instagram herlinkenza)
Dalam klarifikasinya di Instagram, Herlin Kenza menyebut jika ada pihak yang tidak menyukainya.

Sehingga, melaporkan kejadian kerumunan kepada pihak kepolisian.

“Kalau aku tau akan terjadi seperti ini mana mungkin aku lakukan.

Ini sudah menjadi takdir & teguran buat aku dan yang lain.

Dan yang paling utama

Ada orang yang mungkin tidak menyukai aku atau pihak lain yang ada di lokasi tersebut

“Tapi, gpp.. Aku iklas kok. Semoga untuk kamu yang telah sengaja melaporkan kejadian kmren selalu dalam lindungan Allah. Buat kalian para follower ku tersayang yang aku sangat mencintai kalian,” tutur Herlin

Sebelumnya, Kepolisian Resort Lhokseumawe akan segera memanggil Selebgram Herlin Kenza untuk dilakukan pemeriksaan terkait kerumunan di toko grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, Selasa 27 Juli 2021 mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena selebgram tersebut dinilai telah melanggar aturan PPKM dan Prokes Covid-19.

Disamping itu, lanjut Winardy, video kerumunan yang disebabkan oleh kehadiran Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, apalagi di saat Pemerintah sedang dilakukan penerapan PPKM.

“Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan tersebut,” ungkap Winardy.

Sebelumnya, kata Kombes Winardy, Polres Lhokseumawe juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta sejumlah saksi lainnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang melibatkan Selebgram cantik asal Aceh Tengah tersebut.

Pemilik toko berpotensi dijerat Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana telah diberlakukan kepada pemilik Cafe Soho, Banda Aceh. Di mana saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap 1.

Sebagaimana diketahui, Selebgram Aceh Herlin Kenza tengah jadi sorotan publik usai diduga membuat kerumunan saat dirinya berkunjung ke Pasar Inpres, Lhokseumawe sekitar dua hari lalu. (Red)