Tiga Pelaku Penculikan Ditangkap Ditangkap Satreskrim Polres Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kurang dari 1×24 Jam Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada pada Senin 17 Maret 2025 malam

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., SIK, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan menggunakan mobil.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di desa Blang Kubu Peudada, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban kami langsung menuju ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akhirnya berkat kerja keras tim di lapangan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Iptu Jeffryandi Selasa 18 Maret 2025 pagi

Lanjutnya, Anwar (60) yang merupakan korban juga berhasil diamankan dalam keadaan selamat, saat kejadian korban sedang berada di warung Keripik yang terletak dijalan lintas Medan – Banda Aceh dibawa oleh pelaku kesebuah kebun sawit di kawasan desa Paku kecamatan Simpang Mamplam.

“Saat itu Korban tiba – tiba dihampiri oleh 4 pelaku dan memaksa masuk ke mobil, korban saat itu sempat melawan, namun berhasil dibawa juga oleh pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia ke arah Banda Aceh,” terang Iptu Jeffryandi

Akhirnya Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil menangkap 2 palaku MR (41) dan SB (30), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam pada selasa 18 Maret 2025 pagi

Dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap di rumahnya desa Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala.

Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku mereka menculik Anwar atas suruhan I (40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada yang saat ini menjadi DPO

“D keterangan pelaku ini, mereka melakukan penculikan atas suruhan I, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya” pungkas Iptu Jeffryandi

Ketiga Pelaku dijerat pasal 328 KUHpidana, barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun (AN)