Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Tiga Pengedar Sabu di Bireuen Divonis Mati

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengabulkan tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen terhadap 3 terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 40 Kilogram, sidang berlangsung pada Kamis 26 September 2024 di ruang sidang PN setempat.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 100/pid.sus/2024/PN Bir yang diucapkan di muka sidang, Ketiga terdakwa yakni SH, MI dan NA divonis dengan hukuman mati karena terbukti dalam peredaran gelap narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi mengungkapkan, pada kesempatan sebelumnya 8 Agustus 2024 JPU telah membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap ketiga terdakwa SH, MI dan NA, dan kini tuntutan mati tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Munawal Hadi

Ia menuturkan, atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan melakukan upaya hukum banding.

“Atas putusan tersebut ketiga Terdakwa akan mengajukan upaya banding,” pungkas Munawal Hadi

Terdakwa NA dan SH diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Bireuen.

sedangkan Terdakwa MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.

dari Terdakwa NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 40 Kilogram (AN)