Daerah  

Wakil Ketua DPRK Dinilai Tak Paham Aturan, Tanpa Perbup ADG Bisa Dicairkan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pernyataan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Surya Darma terkait permintaan agar Pemerintah segera menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup), tentang pedoman teknis penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 dinilai tidak tepat dan tidak paham aturan.

Kepala Bidang Pemerintahan, Kemukiman dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG PKB), Juliadi SE saat ditemui awak media ini pada Rabu 26 Februari 2025 mengungkapkan setiap Gampong dapat segera mengajukan dokumen penyaluran DD, apabila APBG telah ditetapkan di Tingkat desa.

Disebutkan Juliadi untuk penetapan APBG dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan DD, serta nomor 2 tahun 2024 tentang Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 108 tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

“Pencairan DD dan dana transfer lainnya tahun 2025, bisa dilakukan tanpa Perbup jika APBG telah ditetapkan, agar pelaksanaan kegiatan di Gampong yang sudah direncanakan, dapat segera diimplementasikan,” jelas Juliadi.

Kata Juliadi saat ini, Pemkab Bireuen sedang memproses penyaluran DD untuk Enam Gampong di Kecamatan Peusangan Selatan. Diantaranya yakni, Lueng Kuli, Darul Aman, Ulee Jalan, Blang Pala, Blang Cut dan Mata Ie.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, semua gampong yang sudah mengajukan dokumen akan segera dicairkan,” ujarnya. (M. Reza)